Sopir Anshar Thaghut

Posted: Kamis, 02 September 2010 by Almuwahhidun in Label:
1

Assalamu’alaikum
Afwan Ustadz, saya mau tanya. Saya sekarang bekerja sebagai pengemudi pribadi kepada seorang putri yang masih kuliah di bagian hukum politik dan Ayahnya berstatus sebagai tentara angkatan laut berpangkat mayor serta ibunya PNS angkatan laut.
Nah pertanyaan saya, apakah saya termasuk bagian dari pada anshar thaghut ? dan apakah tauhid dan aqidah saya akan rusak dengan hal ini.
Dan apa hukum yang dikenai terhadap saya jika saya masih tetap menjadi pengemudi pribadinya yang setiap waktu kuliahnya saya harus mengantarkanya dan juga saya harus mengartanya untuk berangkat kerja ke sebuah perusahaan konsultan politik.
Bagaimana Ustadz, mohon dibantu solusinya.

Jawab :
Wa’alaikumussalaam,
Pekerjaan kepada orang kafir menjadi supir, pembantu rumah tangga, tukang kebun dan yang semisal dengannya termasuk muwallah shugra yang haram hukumnya namun tidak menyebabkan kepada kekufuran.
Selain itu anda juga terjatuh kedalam maksiat yang lain yaitu berkhalwat bersama perempuan yang bukan mahram…
Sebaiknya anda tidak bekerja lagi kepadanya… bumi Allah ini luas, jika anda bersungguh-sungguh dengan niat ikhlas mencari rezeki yang halal dan berkah serta bersabar, Allah PASTI akan memberikan jalan… insya Allah.
Atau minimal antum bisa mencari majikan orang muslim.
Wallahu A’lam

1 komentar:

  1. Anonim says:

    Assalamualaikum

    download film2 islami (teks indo)

    http://inspiremovie.wordpress.com/