Sopir Anshar Thaghut

Posted: Kamis, 02 September 2010 by Almuwahhidun in Label:
1

Assalamu’alaikum
Afwan Ustadz, saya mau tanya. Saya sekarang bekerja sebagai pengemudi pribadi kepada seorang putri yang masih kuliah di bagian hukum politik dan Ayahnya berstatus sebagai tentara angkatan laut berpangkat mayor serta ibunya PNS angkatan laut.
Nah pertanyaan saya, apakah saya termasuk bagian dari pada anshar thaghut ? dan apakah tauhid dan aqidah saya akan rusak dengan hal ini.
Dan apa hukum yang dikenai terhadap saya jika saya masih tetap menjadi pengemudi pribadinya yang setiap waktu kuliahnya saya harus mengantarkanya dan juga saya harus mengartanya untuk berangkat kerja ke sebuah perusahaan konsultan politik.
Bagaimana Ustadz, mohon dibantu solusinya.

Jawab :
Wa’alaikumussalaam,
Pekerjaan kepada orang kafir menjadi supir, pembantu rumah tangga, tukang kebun dan yang semisal dengannya termasuk muwallah shugra yang haram hukumnya namun tidak menyebabkan kepada kekufuran.
Selain itu anda juga terjatuh kedalam maksiat yang lain yaitu berkhalwat bersama perempuan yang bukan mahram…
Sebaiknya anda tidak bekerja lagi kepadanya… bumi Allah ini luas, jika anda bersungguh-sungguh dengan niat ikhlas mencari rezeki yang halal dan berkah serta bersabar, Allah PASTI akan memberikan jalan… insya Allah.
Atau minimal antum bisa mencari majikan orang muslim.
Wallahu A’lam

Anshar (penolong) Thaghut

Posted: by Almuwahhidun in Label:
2

Segala puji hanya milik Allah Rabbul ‘aalamiin, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.
Amma ba’du:
Ikhwani fillah, materi kita hari ini adalah tentang Anshar thaghut (pembela atau pendukung thaghut).
Pada uraian-uraian yang lalu kita sudah mengetahui tentang status thaghut, baik si thaghut itu adalah hukum buatan ataupun si pembuat hukumnya itu sendiri atau berupa orang yang menerapkan hukumnya.
Jadi, siapa yang dimaksud dengan anshar thaghut itu dan bagaimana status mereka serta apa saja dalil-dalilnya yang menunjukkan terhadap hukumnya tersebut? Kita akan mengetahuinya setelah menyimak penjelasan berikut ini… insya Allah.
Yang dimaksud dengan Anshar Thaghut adalah orang-orang yang membela-bela atau berjuang atau berperang untuk membela dan mempertahankan thaghut, baik dengan lisan, tulisan ataupun dengan kekuatan (senjata).
1.    Anshar Thaghut Dengan Lisan & Tulisan
Yaitu para pembela thaghut yang berjuang membela thaghut dengan lisan, dan kelompok yang masuk di dalamnya adalah ‘ulama-‘ulama suu’ (jahat) yang membela-bela thaghut dengan menyatakan bahwa pemerintah (Thaghut) adalah pemerintah Islam atau Amirul Mu’minin atau pemimpin kaum muslimin yang wajib diberikan loyalitas, sedangkan orang yang memberontak terhadap thaghut ini atau orang yang berusaha untuk menjatuhkannya, maka mereka katakan sebagai bughat (pembangkang) atau sebagai Khawarij. Atau para Mujahidin yang berupaya untuk menjatuhkan dan memeranginya, mereka (ulama-ulama suu’) katakan sebagai bughat atau Khawarij. Maka ‘ulama yang seperti ini termasuk dalam barisan anshar  thaghut.
Juga masuk ke dalam bagian ini adalah para i’lamiyyun seperti orang-orang media yang membela thaghut dengan lisan dan atau tulisannya, yang menyebarkan paham (isme) thaghut atau membela sistem thaghut dengan lisannya melalui media-media mereka, baik itu televisi, media cetak, radio atau melalui apa saja yang membela-bela thaghut dan mengokohkan sistem thaghut, maka ini termasuk anshar  thaghut.
2.    Anshar Thaghut Yang Membela Dengan Senjata Atau Dengan Fisiknya.
Dalam kelompok ini masuk di dalamnya aparat-aparat thaghut yang memang secara sengaja mereka dibentuk dan diadakan untuk tujuan mengokohkan atau untuk menjadi aparat pelindung yang menegakkan hukum thaghut ini, atau untuk mengokohkan singgasana thaghut atau sistemnya.
Jika kita meninjau Undang Undang Dasar 1945 yang ada di negeri ini, maka kita akan mengetahui bahwa aparat kepolisian itu adalah sebagai aparat keamanan yang menegakkan keamanan dan penegak hukum. Mereka adalah sebagai aparat thaghut yang menegakkan hukum thaghut ini dan mereka juga yang menghadang orang-orang yang berupaya untuk merongrong hukum thaghut ini atau melanggar hukum thaghut ini.
Kemudian aparat militer atau tentara, mereka adalah sebagai pelindung yang menjaga serangan dari luar dan yang mengokohkan pemerintah kafir ini, juga yang menghadang segala penyerangan, baik itu penyerangan dari kelompok orang-orang yang bertauhid atau pun dari kelompok lainnya. Jadi, tentara atau aparat militer dibuat dan dibentuk sebagai pelindung yang melindungi negara kafir ini dan termasuk di dalamnya sistem thaghut ini berikut para thaghutnya.
Begitu juga Badan Intelejen Negara, mereka yang mengokohkan thaghut ini dengan fisiknya, atau memata-matai kaum muslimin (tajassus ‘alal muslimin) maka mereka ini termasuk anshar thaghut. Kelompok atau front atau barisan atau apa saja yang mana mereka menggunakan fisik dan senjatanya dalam rangka mengokohkan sistem thaghut ini, baik itu undang-undangnya atau sistem demokrasinya atau pemerintahan kafirnya ataupun falsafah syiriknya, maka mereka itu termasuk barisan anshar thaghut.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam banyak ayat Al Qur’an telah menggolongkan atau telah menyamakan thaghut bersama ansharnya di dalam hukum atau sanksi di dunia dan sanksi di akhirat.
Sanksi di dunia ini adalah sebagaimana saat Allah menghancurkan Fir’aun bersama bala tentaranya. Fir’aun adalah thaghutnya, kemudian bala tentaranya adalah ansharnya. Allah telah menghancurkan mereka semua, Allah menyamakan mereka semua dan tidak memilah-milah antara Fir’aun dengan tentaranya atau thaghut dengan ansharnya, Allah Ta’ala mengatakan:
“Maka Kami siksa dia (Fir’aun) dan bala tentaranya lalu Kami lemparkan mereka ke dalam laut, sedang dia melakukan pekerjaan yang tercela”. (Adz Dzaariyaat: 40)
Di sini Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menyamakan Fir’aun dengan bala tentaranya (ansharnya) dalam hukum atau sanksi yang diberikan kepada mereka di dunia ini.
Kemudian dalam masalah hukum atau vonis di akhirat yang berkaitan dengan masalah dosanya, maka Allah menyamakan mereka, yaitu Fir’aun dengan tentaranya atau thaghut dengan ansharnya, Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengatakan:
“Sesungguhnya Fir’aun dan Haaman beserta tentaranya adalah orang-orang yang bersalah”. (Al Qashash: 8)
Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa Fir’aun (thaghutnya), Hamman (dia adalah menterinya) atau para pejabat yang ada di sekelilingnya, dan para tentara-tentaranya; seperti polisi atau aparat militernya, bahwa mereka adalah orang-orang yang bersalah.
Dalam dua ayat di atas Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menyamakan mereka (thaghut dan ansharnya) dengan hukum atau sanksi, baik itu di dunia maupun di akhirat. Dalam surat Adz Dzaariyat dikisahkan bahwa Allah menenggelamkan mereka semua tanpa memilah-milah mana thaghut atau mana yang ansharnya, dan di dalam surat Al Qashash Allah juga memvonis mereka sebagai orang-orang yang bersalah.
Fira’aun dan para pejabat bawahannya serta bala tentaranya atau thaghut dan ansharnya, Allah samakan dalam vonis di dunia dan akhirat, dikarenakan si thaghut ini tidak bisa menjalankan  kekuasaannya atau melaksanakan hukum-hukum bathilnya, kekafiran dan kezhalimannya tanpa ansharnya itu. Thaghut hanya memerintahkan atau menginstruksikan saja sedangkan ansharnyalah yang langsung melaksanakan kezhalimannya. Tanpa ada anshar di sekeliling thaghut, maka si  thgahut tidak akan bisa berbuat apa-apa. Ansharnyalah yang mengokohkan thaghut berikut sistemnya.
Seandainya ada sekelompok masyarakat yang ingin membunuh thaghut yang mana padahal dia hanya sendirian, sebelum berhadapan dengan thaghut maka sekelompok masyarakat ini akan berhadapan dengan ansharnya terlebih dahulu, ansharnyalah yang pertama kali menghalangi sekelompok masyarakat itu untuk membunuh thaghutnya. Jadi thaghut ini dilindungi oleh ansharnya. Anshar ini sebagai pasak atau pengokoh singgasana thaghut dan pemerintahannya, dengan anshar inilah si thaghut itu melaksanakan kebathilannya. Dengan sebab inilah Allah memvonis para anshar ini sebagai autad (pasak), Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengatakan:
“Dan Fir’aun yang mempunyai autad/pasak-pasak (tentara yang banyak), yang berbuat sewenang-wenang dalam negeri, lalu mereka berbuat banyak kerusakan dalam negeri itu, karena itu Tuhanmu menimpakan kepada mereka cemeti ‘adzab” (Al Fajr: 10-13)
Di sini Allah Subhanahu Wa Ta’ala menetapkan bahwa Fir’aun kokohnya adalah dengan autad (pasak/paku), tanpa ada anshar maka kekuasaan thaghut tidak akan berlangsung lama. Kokohnya sisitem thaghut ini adalah karena adanya anshar di sekeliling thaghut. Sehingga sanksi yang akan mereka terima adalah sama, baik itu thaghutnya maupun ansharnya, dan begitu juga dalam sisi kebersalahannya…
Maka dari penjelasan di atas kita mengetahui bahwa status  anshar thaghut itu sama dengan thaghutnya, yaitu KAFIR. Anshar thaghut mendapatkan vonis seperti apa yang diterima oleh thaghutnya. Di dunia dia divonis kafir dan di akhirat juga dia kekal di dalam api neraka (jika sebelum mati tidak bertaubat, ed.).
Dalil-Dalil Tentang Kekafiran Anshar Thaghut
I.              Dari Al Qur’an
   Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah dan orang-orang kafir berperang di jalan thaghut, maka perangilah wali-wali syaitan itu” (An Nisa: 76)
Dalam ayat ini secara jelas Allah menetapkan vonis bahwa orang yang berperang di jalan Allah maka dia adalah orang yang beriman, sedangkan orang yang berperang di jalan thaghut adalah orang kafir.
Orang yang berperang, baik itu berperang dengan lisan, tulisan atau dengan senjata dan fisiknya. Jika dia berperang atau melakukan pembelaannya di jalan Allah, maka dikatakan sebagai orang-orang yang beriman, dan orang yang berperang atau melakukan pembelaan di jalan thaghut, maka itu adalah orang kafir.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala memvonis secara sharih (jelas dan gamblang) bahwa orang yang berjuang dalam rangka mengokohkan sistem thaghut atau membela thaghut adalah orang kafir, baik itu dengan lisan/tulisan seperti para ‘ulama suu’ atau orang-orang media ataupun orang yang terjun dengan fisik dan senjata seperti aparat tentara dan polisi atau orang-orang intelejen atau yang sejenisnya, Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengatakan tentang orang ini: “maka perangilah wali-wali syaitan itu”.
Dari ayat ini diambil kaidah baku, bahwa hukum asal pada anshar thaghut adalah hukumnya kafir. Atau hukum asal pada orang yang menampakkan sikap pembelaan terhadap thaghut adalah hukum kafir. Atau hukum asal dari barisan anshar thaghut adalah hukum kafir.
   Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Barangsiapa yang tawalliy[1] kepada mereka maka ia termasuk golongan mereka” (Al Maidah: 51)
Para ulama menjelaskan bahwa barang siapa membela mereka atas kaum muslimin maka dia termasuk golongan mereka
Anshar thaghut yang membela-bela dengan lisan/tulisan atau dengan fisik dan senjata ini, baik itu dalam rangka untuk memerangi kaum muslimin mujahidin atau tawalliy kepada hukumnya itu sendiri berupa sikap setuju dan mengikutinya. Orang yang tawalliy kepada mereka Allah vonis bahwa dia termasuk golongan mereka, yaitu kafir sama halnya dengan mereka. Barangsiapa tawalliy kepada orang kafir apa saja keyakinannya, maka dia sama kafirnya dengan orang kafir  tersebut.
ƒ   Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Allah pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya adalah thaghut, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan (kekafiran), mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya” (Al Baqarah: 257)
Dalam ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengatakan bahwa orang yang walinya atau pemimpinnya adalah thaghut, maka dia adalah orang kafir, sedangkan  bagi anshar thaghut pemimpin mereka yang mereka bela-bela adalah thaghut, maka Allah mencap kafir orang yang menjadikan thaghut menjadi walinya.
  Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Barang siapa yang mana dia itu musuh bagi Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir”. (Al Baqarah: 98)
Ayat ini berkenaan dengan orang-orang Yahudi, di mana ketika mereka mengetahui bahwa yang turun membawa wahyu kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah malaikat Jibril, maka orang-orang Yahudi tidak menyukainya. Mereka mengatakan bahwa “(Jibril) itu adalah musuh kami”. Padahal malaikat adalah rasul Allah dan mereka hanya memusuhi Jibril saja, akan tetapi mereka Allah vonis dengan ayat ini.
Orang yang memusuhi satu rasul Allah, baik itu rasul dari kalangan malaikat atau manusia, maka sesungguhnya orang itu telah menjadi musuh Allah, musuh rasul-Nya, musuh malaikat-malaikat-Nya, maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala memvonisnya sebagai orang kafir.
Bentuk permusuhan macam apa yang lebih dasyat daripada sikap thaghut dan ansharnya yang mana mereka meninggalkan ajaran Allah dan justeru malah membuat ajaran atau hukum sendiri yang diambil dari orang-orang bejat dan cabul, mereka memerangi wali-wali Allah yang akan menegakkan hukum Allah, mereka memenjarakannya, menyiksanya, membunuhnya, mepersempit hidupnya, dan malah memberikan keleluasaan bagi orang-orang bejat, para pelacur, para penjudi dan orang-orang durjana, orang-orang kafir, orang-orang murtad dan orang zindiq untuk merusak ajaran Allah dan merusak di muka bumi ini… bentuk permusuhan terhadap Allah macam apa yang lebih dasyat dari sikap macam tadi…??! Di sini Allah mengatakan bahwa orang yang seperti itu adalah orang-orang kafir.
Sedangkan anshar thaghut, mereka dibuat dalam rangka mengokohkan hukum thaghut dan dalam rangka mengokohkan ajaran yang dimusuhi oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Oleh karena itu anshar thaghut dan orang-orang yang semacam mereka, Allah katakan bahwa mereka adalah musuh bagi Allah dan mereka adalah orang-orang kafir.
Jadi, ayat ini secara tegas menjelaskan bahwa siapa yang memusuhi satu rasul Allah, maka itu artinya memusuhi semua malaikat dan memusuhi semua para rasul. Sebagaimana Allah juga mengatakan: “Kaum Nuh telah mendustakan semua rasul”, padahal kita mengetahui sebelum Nabi Nuh belum ada rasul karena beliau adalah rasul pertama, tapi Allah memvonis bahwa kaum Nabi Nuh mendustakan para Rasul. Orang mendustakan Nabi Nuh maka itu telah mendustakan seluruh rasul-rasul Allah yang akan diutus setelahnya.
II.            Dalil Dari As Sunnah
Ketika perang Badr, kita mengetahui bahwa di antara kaum musyrikin ada orang-orang yang mengaku Islam yang tidak hijrah, kemudian mereka dipaksa untuk ikut berperang di barisan kaum musyrikin dalam rangka memerangi kaum muslimin, yang mati dari barisan kaum kafir Quraisy sebanyak 70 orang dan yang menjadi tawanan adalah 70 orang. Dan di antara mereka terdapat Al ‘Abbas (paman Rasulullah), kemudian ketika ditangkap Al ‘Abbas mengatakan: “Ya Rasulullah, saya ini dipaksa”, maka Rasul berkata: “Zhahir kamu di barisan kaum musyrikin memerangi kami, adapun rahasia bathin kamu maka urusan itu atas Allah, tebus diri kamu dan dua keponakanmu”.
Di sini Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memperlakukan Al ‘Abbas sebagai orang kafir dengan menawannya dan menyuruh Al ‘Abbas untuk menebus dirinya sendiri, padahal Al ‘Abbas mengatakan bahwa “saya ini dipaksa”.
Bila saja orang yang berada dibarisan kaum musyrikin untuk memerangi kaum muslimin dengan kondisi dipaksa adalah diperlakukan sebagaimana halnya orang kafir (secara hukum dunia), maka apa gerangan dengan orang yang berada dibarisan kaum musyrikin atau di barisan thaghut tanpa dipaksa tapi penuh ikhlash dan dengan sukarela…???, bahkan dengan cara menyuap agar mereka bisa masuk ke dalam barisannya, mereka mendaftarkan diri dengan mendatangi setiap Kodim atau Polda untuk menjadi calon anshar thaghut, dan ketika sudah masuk menjadi anshar thaghut mereka merasa bangga dengan Korps-nya atau bangga dengan seragamnya…??? maka mereka lebih kafir lagi…!
Ini adalah nash hadits dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang memperlakukan Al ‘Abbas sebagai orang kafir karena berada di barisan kaum musyrikin dalam rangka memerangi kaum muslimin di Badr, meskipun Al ‘Abbas ini dalam kondisi dipaksa.
Jadi hukum orang yang berada di barisan kaum musyrikin adalah kafir, sebagaimana juga apa yang menimpa pasukan yang akan menginvasi Ka’bah, Allah Subhanahu Wa Ta’ala membenamkan mereka semuanya mulai dari barisan paling depan hingga paling belakang, Allah membenamkan mereka semua dengan tanpa memilah-milah antara yang dipaksa dengan yang tidak atau orang yang sedang musafir dalam perjalanannya dan berpapasan dengan pasukan mereka, dan dengan tanpa memilah mana orang yang kafir dan mana orang yang muslim, padahal Allah Maha Mengetahui akan orang-orang yang menyembunyikan keimanan di antara mereka dan Maha Mampu untuk memisahkan mereka, Rasul mengatakan tentang kisah ini: “Mereka dihancurkan semuanya dan Allah membangkitkan berdasarkan niatnya”.
Begitu juga bila seandainya ada salah seorang dari barisan thaghut itu yang menyembunyikan keimanannya, namun dia belum berlepas diri dari barisannya karena menunggu suatu moment tertentu dan waktu yang tepat, maka kaum mujahidin tidak disalahkan bila dia (orang yang menyembunyikan keimanan itu) tertembak oleh pasukan mujahidin. Jika saja Allah Maha Kuasa dan Maha Mampu tidak memilah-milah orang yang berada di barisan kaum musyrikin yang memerangi kaum muslimin, maka apa gerangan dengan seorang mujahid yang hanya manusia biasa yang tidak mengetahui hal yang ghaib…?
III.         Dalil Dari Ijma
1.    Ijma dari para shahabat
Ketika terjadi riddah (kemurtaddan) di kalangan kabilah-kabilah Arab, di antaranya kelompok Tulaihah Al Asadiy dan kelompok Musailamah Al Kadzdzab si nabi palsu. Di sini thaghutnya adalah Tulaihah dan Musailamah sedangkan ansharnya adalah para pengikutnya. Di dalam Tarikh disebutkan bahwa pengikut Musailamah Al Kadzdzab berjumlah sekitar 100.000 orang.
Khalifah Abu Bakar dan semua shahabat ijma (sepakat) bahwa para pengikut Musailamah dan para pengikut nabi-nabi palsu yang lainnya adalah orang-orang murtad. Padahal kita mengetahui bahwa kebanyakan para pengikut Muslilamah adalah tertipu oleh seorang da’i yang diutus oleh Rasulullah ke Yamamah tapi kemudian dia malah membelot kepada Musailamah dengan membenarkan apa yang diucapkan Musailamah dan bahkan bersaksi di hadapan masyarakat Banu Hanifah (di Yamamah) bahwa benar Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menyertakan Musailamah dalam kenabian, masyarakatnya pun mempercayainya dan akhirnya mereka ikut mendukung Musailamah. Akan tetapi para shahabat ijma bahwa mereka yang mengikuti Musailamah itu divonis murtad.
Syaikh Muhammad ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah juga mengatakan bahwa: “Para ‘ulama ijma (setelah menyebutkan bahwa mereka itu tertipu oleh saksi tadi) bahwa mereka itu murtaddun walaupun mereka itu bodoh akan hal itu karena tertipu oleh saksi palsu itu”.
Shahabat ijma atas kafirnya mereka, bahkan para shahabat memerangi mereka sampai akhirnya mereka terdesak dalam peperangan, kemudian datang utusan Buzakhakh kelompok Tulaihah Al Asadiy kepada Khalifah Abu Bakar untuk meminta damai. Abu Bakar radliyallahu ‘anhu tidak menerima permintaan damai mereka kecuali dengan syarat-syarat tertenu, dan di antara syarat yang diutarakan oleh Abu Bakar dan disepakati oleh para shahabat yang harus mereka terima adalah mereka harus bersaksi bahwa “orang yang mati di barisan mereka (para pengikut Musailamah) itu adalah masuk neraka”, ini adalah di antara syarat yang harus mereka terima.
Ini merupakan ijma dari para shahabat atas kekafiran atau kemurtaddan anshar thaghut Musailamah Al Kadzdzab dan yang lainnya.
Dan dalam kisah ini ada sekelompok kaum muslimin dalam barisan anshar Musailamah, tapi mereka tidak cepat bergabung dengan barisan kaum muslimin padahal ada kemampuan untuk bergabung karena kekuatan pasukan kaum muslimin yang mendominasi, di antara kelompok itu adalah Muja’ah Ibnu Murarah. Dia tidak mengingkari Musailamah dan tidak cepat bergabung dengan pasukan kaum muslimin, dia ada di antara tawanan pasukan Khalid ibnul Walid, Muja’ah mengatakan: “Saya ini muslim dan saya tidak pernah merubah keyakinan saya”, maka Khalid berkata: “Kamu ini sudah berubah dari sebelumnya”, Muja’ah mengatakan: “Jika seandainya musailamah itu nabi palsu maka itu urusan dia, karena seseorang tidak memikul dosa orang lain”, kemudian kata Khalid: “Kenapa kamu tidak mengingkari seperti Tsumamah dan Al Yasykuriy…?, jika kamu tidak mampu, lalu kenapa kamu tidak cepat bergabung dengan kami ketika mendengar pasukan kami dating…?”. Di sini Khalid ibnu Walid memperlakukan Muja’ah yang ada di barisan Musailamah sebagai orang kafir dengan menjadikannya tawanan, padahal Muja’ah tidak mendukungnya dan hanya berada di barisan Musailamah.
Yang menjadi inti di sini adalah sikap atau ijma shahabat atas kekafiran Musailamah dan ansharnya, dan ketika mengambil perjanjian damai dengan mereka, maka disyaratkan bahwa mereka harus bersaksi bahwa orang-orang yang mati di antara mereka adalah calon penghuni neraka. Ini adalah vonis kafir di dunia dan di akhirat.
Ini adalah ijma para shahabat yang berlandaskan kepada nash tentunya…
IV.         Kaidah Fiqh (Qawa’id Fiqhiyyah)
Dalam kaidah fiqh ini dikatakan bahwa Thaifah Mumtani’ah Bisy Syaukah (kelompok yang memiliki kekuatan dan melindungi diri dengannya), maka status individu dalam kelompok ini adalah sama seperti status kepala atau pimpinannya.
Ini berlaku dalam segala hal, jika pimpinannya adalah muslim bughat (pemberontak) maka bawahannya juga bughat. Seperti kelompok Mu’awiyyah ibnu Abu Sufyan radliyallahu ‘anhum, beliau waktu itu membangkang dan tidak mau membai’at terhadap Ali, maka setiap individu dalam kelompok yang membangkang ini disebut bughat, bukan hanya Mu’awiyyah (sebagai pemimpinnya,ed) yang di sebut bughat. Oleh karena itu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan tentang kabar kematian ‘Amar radliyallahu ‘anhu: “Kamu akan dibunuh oleh kelompok yang membangkang (baghiy)” dan Amar waktu perang Shiffin ini berada di pihak Ali dan terbunuh oleh pasukan Mu’awiyyah radliyallahu ta’ala ‘anhum ajma’in.
Jika ada sebuah kelompok Khawarij di Darul Islam dan mereka melindungi diri dengan kekuatan pasukannya, maka pimpinan dan seluruh bawahannya adalah Khawarij.
Juga seperti kelompok Musailamah Al Kadzdzab, dia murtad di wilayah Darul Islam dan dia melindungi diri dengan pasukannya, maka setiap individu yang ada di dalam kelompoknya adalah murtad sama seperti pimpinannya.
Jika thaifah mumtani’ah ini ada di luar Darul Islam seperti thaghut (pemerintah) sekarang, di mana mereka yang memegang kekuasaan, pimpinannya adalah thaghut maka setiap individu atau person-person dari ansharnya seperti polisi atau tentara atau intelejennya adalah sama kafirnya seperti thaghut pimpinannya.
Ini adalah empat dalil yang menunjukan bahwa anshar thaghut itu statusnya adalah kafir sama dengan thaghut pimpinannya itu sendiri.
Ini adalah materi yang berkaitan dengan pembahasan Anshar Thaghut (pembela atau pendukung thaghut), semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para shahabatnya sampai hari kiamat. Alhamdulillahirabbil’alamin…

[1] Di antara makna tawalliy adalah seperti apa yang telah dijelaskan dalam bahasan Hukum Loyalitas Kepada kaum Musyrikin, yaitu:
1.     Al Mahabbah (Kecintaan)            
2.     Al Mudlaharah atau An Nushrah (Pembelaan)
3.     Al Muwaffaqah (Menyetujui)

Siapakah Thoghut?

Posted: by Almuwahhidun in Label:
0

Bagi para thaghut jenis ini,kebenaran bukanlah dari Allah, namun dari suara mayoritas manusia.
Thaghut adalah segala yang dilampaui batasnya oleh hamba, baik itu yang diikuti atau ditaati atau diibadati. Thaghut itu banyak, apalagi pada masa sekarang. Adapun pentolan-pentolan thaghut itu ada 5, diantaranya:
1.      Syaithan
Syaitan yang mengajak ibadah kepada selain Allah. Adapun tentang makna ibadah tersebut dan macam-macamnya telah anda pahami dalam uraian sebelumnya. Syaitan ada dua macam: Syaitan Jin dan Syaitan Manusia. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan begitulah Kami jadikan bagi tiap nabi musuhnya berupa syaitan-syaitan manusia  dan jin”  (Al An’am: 112)
Dan firmanNya Ta’ala:
“Yang membisikkan dalam dada-dada manusia, berupa jin dan manusia” (An Naas: 5-6)
Orang mengajak untuk mempertahankan tradisi tumbal dan sesajen, dia adalah syaitan manusia yang mengajak ibadah kepada selain Allah. Tokoh yang mengajak minta-minta kepada orang yang sudah mati adalah syaitan manusia dan dia adalah salah satu pentolan thaghut. Orang yang mengajak pada system demokrasi adalah syaitan yang mengajak ibadah kepada selain Allah, dia berarti termasuk thaghut. Orang yang mengajak menegakkan hukum perundang-undangan buatan manusia, maka dia adalah syaitan yang mengajak beribadah kepada selain Allah.
Orang yang mengajak kepada paham-paham syirik (seperti: sosialis, kapitalis, liberalis, dan falsafah syirik lainnya), maka dia adalah syaitan yang mengajak beribadah kepada selain Allah, sedangkan Dia Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Bukankan Aku memerintahkan kalian wahai anak-anak Adam: “Janganlah ibadati syaitan, sesungguhnya ia adalah musuh yang nyata bagi kalian” (Yaasin: 60
2.      Penguasa Yang Zhalim
Penguasa zhalim yang merubah aturan-aturan (hukum) Allah, thaghut semacam ini adalah banyak sekali dan sudah bersifat lembaga resmi pemerintahan negara-negara pada umumnya di zaman sekarang ini. Contohnya tidaklah jauh seperti parlemen, lembaga inilah yang memegang kedaulatan dan wewenang pembuatan hukum/undang-undang. Lembaga ini akan membuat hukum atau tidak, dan baik hukum yang digulirkan itu seperti hukum Islam atau menyelisihinya maka tetap saja lembaga berikut anggota-anggotanya ini adalah thaghut, meskipun sebahagiannya mengaku memperjuangkan syari’at Islam. Begitu juga Presiden/Raja/Emir atau para bawahannya yang suka membuat SK atau TAP yang menyelisihi aturan Allah, mereka itu adalah thaghut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Di kala seseorang menghalalkan yang haram yang telah diijmakan atau merubah aturan yang sudah diijmakan, maka dia kafir lagi murtad dengan kesepakatan para fuqaha”  (Majmu Al Fatawa)
Ketahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya para anggota parlemen itu adalah thaghut, tidak peduli darimana saja asal kelompok atau partainya, presiden dan para pembantunya, seperti menteri-menteri di negara yang bersistem syirik adalah thaghut, sedangkan para aparat keamanannya adalah sadanah (juru kunci) thaghut apapun status kepercayaan yang mereka klaim. Orang-orang yang berjanji setia pada system syirik dan hukum thaghut adalah budak-budak (penyembah/hamba) thaghut. Orang yang mengadukan perkaranya kepada pengadilan thaghut disebut orang yang berhukum kepada thaghut, sebagaimana firmanNya Ta’ala:
“Apakah engkau tidak melihat kepada orang-orang yang mengaku beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu dan apa yang dturunkan sebelum kamu, sedangkan mereka hendak berhukum kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk kafir terhadapnya” (An Nisa: 60)
3.      Orang yang memutuskan dengan selain apa yang telah Allah turunkan.
Kepala suku dan kepala adat yang memutuskan perkara dengan hukum adat adalah kafir dan termasuk thaghut. Jaksa dan Hakim yang memvonis bukan dengan hukum Allah, tetapi berdasarkan hukum/undang-undang buatan manusia, maka sesungguhnya dia itu Thaghut. Aparat  dan pejabat yang memutuskan perkara berdasarkan Undang Undang Dasar thaghut adalah thagut juga. Allah Ta’ala berfirman:
“Dan siapa saja yang tidak memutuskan dengan apa yang Allah turunkan, maka merekalah orang-orang kafir itu” (Al Maidah: 44)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Siapa yang meninggalkan aturan baku yang diturunkan kepada Muhammad Ibnu Abdillah penutup para nabi dan dia justru merujuk pada aturan-aturan (hukum) yang sudah dinasakh (dihapus), maka dia telah kafir. Apa gerangan dengan orang yang merujuk hukum Ilyasa (Yasiq) dan lebih mendahulukannya daripada aturan Muhammad maka dia kafir dengan ijma kaum muslimin” (Al Bidayah: 13/119) Sedangkan Ilyasa (Yasiq) adalah hukum buatan Jengis Khan yang berisi campuran hukum dari Taurat, Injil, Al Qur’an.
 Orang yang lebih mendahulukan hukum buatan manusia dan adat daripada aturan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam maka dia itu kafir.
Dalam ajaran Tauhid, seseorang lebih baik hilang jiwa dan hartanya daripada dia mengajukan perkaranya kepada hukum thaghut, Allah Ta’ala berfirman:
“Fitnah (syirik & kekafiran) itu lebih dahsyat dari pembunuhan” (Al Baqarah: 191)
Syaikh Sulaiman Ibnu Sahman rahimahullah berkata: “Seandainya penduduk desa dan penduduk kota perang saudara hingga semua jiwa musnah, tentu itu lebih ringan daripada mereka mengangkat thaghut di bumi ini yang memutuskan (persengketaan mereka itu) dengan selain Syari’at Allah” (Ad Durar As Saniyyah: 10 Bahasan Thaghut)
Bila kita mengaitkan ini dengan realita kehidupan, ternyata umumnya manusia menjadi hamba thaghut dan berlomba-lomba meraih perbudakan ini. Mereka rela mengeluarkan biaya berapa saja (berkolusi; menyogok/risywah) untuk menjadi Abdi Negara dalam sistem thaghut, mereka mukmin kepada thaghut dan kafir terhadap Allah. Sungguh buruklah status mereka ini….. !!
4.      Orang yang Mengaku Mengetahui Hal Yang Ghaib Selain Allah
Semua yang ghaib hanya ada di Tangan Allah, Dia Ta’ala berfirman:
“Dialah Dzat yang mengetahui hal yang ghaib, Dia tidak menampakan yang ghaib itu kepada seorangpun” (Al Jin: 26)
Bila ada orang yang mengaku mengetahui hal yang ghaib, maka dia adalah thaghut, seperti dukun, paranormal, tukang ramal, tukang tenung, dsb. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa orang yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia mempercayainya, maka dia telah kafir, dan apa gerangan dengan status si dukun tersebut ??!
5.      Orang Yang Diibadati Selain Allah Dan Dia Ridha Dengan Peribadatan itu.
Orang yang senang bila dikultuskan, sungguh dia adalah thaghut. Orang yang membuat aturan yang menyelisihi aturan Allah dan RasulNya adalah thaghut. Orang yang mengatakan “Saya adalah anggota badan legislatif” sama dengan ucapan: “Saya adalah Tuhan” karena orang-orang di badan legislatif itu sudah  merampas hak khusus Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yaitu membuat hukum (undang-undang). Mereka senang bila hukum yang mereka gulirkan itu ditaati lagi dilaksanakan, maka mereka adalah thaghut. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan barang siapa yang mengatakan di antara mereka ; “Sesungguhnya Aku adalah Tuhan selain Allah” maka Kami membalas dia dengan Jahannam, begitulah Kami membalas orang-orang yang zalim” (Al Anbiya: 29)
Itulah tokoh-tokoh thaghut di dunia ini.
Orang tidak dikatakan beriman kepada Allah sehingga dia kufur kepada thaghut, kufur kepada thaghut adalah separuh laa ilaaha ilallaah. Thaghut yang paling berbahaya pada masa sekarang adalah thaghut hukum, yaitu para penguasa yang MEMBABAT aturan Allah, mereka menindas umat ini dengan besi dan api, mereka paksakan kehendaknya, mereka membunuh, menculik, dan memenjarakan kaum muwahhidin yang menolak tunduk kepada hukum mereka. Akan tetapi banyak orang yang mengaku Islam berlomba-lomba untuk menjadi budak dan hamba mereka. Mereka juga memiliki ulama-ulama jahat yang siap mengabdikan lisan dan pena demi kepentingan ‘tuhan’ mereka.
Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala cepat membersihkan negeri kaum muslimin dari para thaghut dan kaki tangannya, Aamiin ya Rabbal ‘aalamiin. (Tulisan ini merupakan syarah/penjelasan singkat dari Risalah fie Ma’na Thaghut karya Al-Imam Al-Mujaddid Syaikh Muhammad ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah , ed.)